
PPTI GERAK CEPAT UNTUK ELIMINASI TBC
Jakarta, 23 Oktober 2024
Menjelang akhir tahun 2024, tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang sangat serius di Indonesia. Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) mengapresiasi komitmen Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang telah menetapkan penurunan kasus TBC sebagai salah satu prioritas kesehatan nasional. Berdasarkan data Global TB Report 2023, Indonesia menempati posisi kedua dengan jumlah kasus TBC terbanyak di dunia, setelah India. Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat 1.060.000 kasus TBC dan 134.000 kematian akibat penyakit tersebut di Indonesia.
Komitmen PPTI untuk Menekan Angka TBC
Sejalan dengan visi pemerintah dalam menurunkan angka TBC, PPTI berkomitmen untuk terus menemukan lebih banyak kasus TBC di masyarakat dan memastikan para pasien mendapatkan pengobatan hingga sembuh. PPTI juga siap menghadapi perkembangan teknologi dan inovasi baru di bidang kesehatan, khususnya dalam penerapan teknologi tersebut untuk penanggulangan TBC. Jaringan kader PPTI yang tersebar di berbagai Wilayah, Cabang, dan Ranting akan terus dimanfaatkan untuk memperkuat upaya ini.
Yani Panigoro, Ketua Umum terpilih PPTI, menekankan pentingnya langkah cepat melalui edukasi dan skrining guna menemukan lebih banyak kasus TBC di lapangan. “Penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Hal ini membutuhkan sinergi, kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat serta berkesinambungan,” ujar Yani dalam Kongres Luar Biasa PPTI yang digelar pada 23 Oktober 2024 di Griya Arifin Panigoro, Jakarta Selatan.
Sebagai Ketua Umum terpilih, Yani berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat program-program yang telah dirintis oleh para pendiri PPTI. Fokus utama program ini meliputi edukasi kepada masyarakat, peningkatan penemuan pasien TBC melalui deteksi dini, pengobatan yang efektif, pendampingan pasien, serta advokasi untuk mendorong kebijakan kesehatan yang lebih progresif dalam penanganan TBC di Indonesia.
Kongres Luar Biasa ini juga menetapkan Prof. dr. Sudijanto Kamso sebagai ketua Badan Pengawas PPTI periode 2024 – 2029.
Rekomendasi PPTI kepada Pemerintah
Dalam Kongres Luar Biasa yang dihadiri oleh pengurus pusat dan daerah, PPTI mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah guna mempercepat eliminasi TBC di Indonesia:
1. Pembentukan Wadah Kemitraan Penanggulangan TBC (WKPTB)
PPTI mendorong Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk segera membentuk WKPTB di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021. Wadah kemitraan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam penanggulangan TBC.
2. Peningkatan Layanan Kesehatan TBC yang Berkualitas
PPTI meminta Kementerian Kesehatan untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan bebas stigma serta diskriminasi, termasuk untuk penyakit TBC. Penggunaan inovasi dan teknologi terbaru sangat diperlukan dalam upaya penemuan pasien, diagnosis, pengobatan, dan pengembangan vaksin TBC sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari penyakit ini.
3. Peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan TBC
PPTI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah agar berkontribusi dalam pencapaian target penanggulangan TBC di setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Kontribusi ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program penanggulangan TBC yang didukung oleh anggaran dari APBD.
4. Perlindungan Sosial bagi Pasien TBC yang Kurang Mampu
Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021, PPTI mengusulkan agar Kementerian Sosial memfasilitasi proses masuknya pasien TBC dari keluarga tidak mampu dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, diperlukan pengembangan program rehabilitasi sosial bagi pasien TBC yang telah sembuh, untuk membantu mereka kembali ke kehidupan produktif.
5. Peningkatan Edukasi dan Promosi TBC melalui Media
PPTI berharap Menkominfo yang baru dapat meningkatkan upaya edukasi, promosi, dan pencegahan TBC melalui semua saluran komunikasi, baik media massa maupun media sosial. Pelibatan tokoh-tokoh berpengaruh di masyarakat juga sangat penting untuk mendukung kampanye edukasi ini.
6. Mendorong Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan
Permenaker No.13 Tahun 2022 tentang program penanggulangan TBC ditempat kerja. Diantaranya melakukan pembinaan kepada perusahaan di Provinsi, kabupaten dan kota berkaitan penanggulangan penyakit TBC dan faktor risikonya.
7. Kementerian Agama
Melakukan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit TBC melalui advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan monitoring evaluasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Mendukung dilakukan skrining TBC pada kesatuan pendidikan agama baik formal maupun pendidikan non formal. Penguatan kemampuan Komunikasi Edukasi dan Informasi tentang penyakit TBC kepada Kelompok Kerja Penyuluh Agama.
8. Kementerian Hukum
Bekerjasama dengan kementerian teknis melakukan skrining dan pengobatan TBC bagi petugas, tahanan baru, warga binaan pemasyarakatan pada semua Lapas dan Rutan. Pembentukan kader kesehatan warga binaan pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan untuk melakukan informasi, edukasi dan komunikasi risiko penyakit TBC.