PPTI SELENGGARAKAN REVIEW DRAFT RENCANA STRATEGIS 2022-2027
Jakarta, 5 Desember 2022.
Rencana Strategis ( Renstra ) PPTI 2022-2027 sebagai pedoman kerja PPTI 5 tahun mendatang, harus disusun secara tepat sasaran, mengacu pada aturan organisasi yang berlaku yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPTI serta kebijakan pemerintah dalam penanggulangan TBC guna mendukung tercapainya visi dan misi organisasi PPTI.
Hal itu disampaikan Ny. Raisis Arifin Panigoro, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat PPTI ketika membuka Review Draft Renstra PPTI 2022-2027 di Kantor PPTI Pusat Jakarta tanggal 3 Desember 2022. Review dihadiri 55 peserta terdiri 28 peserta dari Badan Pertimbangan, Badan Pengawas dan Badan Pengurus Pusat PPTI, 5 orang Pengurus Wilayah ( Aceh, Jateng, Bali dan Sulsel ) dan 8 Pengurus Cabang PPTI (Tangerang Selatan, Depok, Bulungan, Berau, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur).
Tujuan review adalah menyepakati Rencana Strategis PPTI 2022-2027 sebagai acuan Pengurus PPTI di semua tingkatan dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
Menurut Ny. Raisis, lahirnya Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis tidak terlepas dari perjuangan PPTI. Ketika Kongres IX-PPTI Tahun 2012 di Bali selain menetapkan Keputusan Kongres, juga menetapkan 7 Rekomendasi. Salah satunya yaitu PPTI mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden sebagai landasan hukum Gerakan Terpadu Nasional TB (Gerdunas TB). Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra ketika itu) dan Menteri Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Setelah 9 tahun berproses, akhirnya Pemerintah menerbitkan Perpres No. 67 Tahun 2021 pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dengan terbitnya Perpres No. 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, maka pendanaan penanggulangan TB tidak hanya terpusat di Kementerian Kesehatan saja, tetapi ada di berbagai Kementerian dan Lembaga.
Dalam Perpres disebutkan untuk mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030 peran dan kontribusi masyarakat termasuk PPTI sangat diperlukan.
Dengan demikian untuk menjalankan kegiatannya PPTI baik PPTI Pusat, PPTI Wilayah dan PPTI Cabang harus berinovasi membuat program penanggulangan TB dengan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemda setempat atau dinas-dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan lain-lain.
Berita ini disiarkan oleh Badan Pengurus Pusat PPTI. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi telp. 7397494.