Jakarta, 4 Oktober 2017.
Sesuai program Penanggulangan Tuberkulosis (TB) Nasional, tugas pemerintah adalah menemukan kasus dan melakukan pengobatan termasuk menyediakan obat. Sedangkan tugas PPTI adalah melakukan penyuluhan kepada masyarakat, dan memberikan pendampingan pasien yang diobati agar dapat menjalani pengobatan sampai sembuh.
Hal itu disampaikan Ny. Raisis Arifin Panigoro, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat PPTI (BPP-PPTI) ketika melantik Badan Pengurus Pusat PPTI masa bakti 2017-2022 tanggal 3 Oktober 2017 di Ruang Serbaguna PPTI, Jakarta. Dalam acara tersebut juga dilantik Badan Pengawas PPTI Pusat oleh Ketua Badan Pengawas PPTI Pusat Dr. Achmad Sujudi, Sp.B., MHA
PPTI yang didirikan tanggal 20 Mei 1968, telah beberapa kali melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI. Pada tanggal 24 Maret tahun 2004 ditandatangani Piagam Kerjasama antara Prof. Dr. Umar Fahmi Achmadi, MPH, PhD Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan atas nama Menteri Kesehatan RI dan Ny. Ratih Siswono Yudo Husodo, SH Ketua Umum PPTI. Dalam piagam ini ditetapkan untuk segera disusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) bersama antara Direktorat Pemberantasan Penyakit Menular Langsung dengan Pengurus Pusat PPTI selambat-lambatnya 1 bulan setelah ditandatanganinya piagam. Namun, RPK tersebut baru disusun pada awal tahun 2010 yang meliputi peningkatan kemitraan, mobilisasi sosial, penyuluhan, advokasi, optimalisasi peran Pengawas Minum Obat (PMO), serta kegiatan penelitian dan pertemuan ilmiah tentang peningkatan aksesibilitas dan mutu pelayanan kepada penderita.
Ny. Raisis menegaskan, tugas utama PPTI dalam membantu pemerintah menanggulangi masalah TB, yaitu melakukan penyuluhan dan membantu pasien TB yang tidak mampu sebatas kemampuan organisasi.
“Kami menyadari bahwa, tentunya tidak sekadar menyuluh, tetapi harus ada hasilnya berupa dirujuknya pasien terduga TB ke Puskesmas sampai dengan ditegakkannya diagnosa dan pendampingan pengobatannya sampai sembuh. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para kader yang sudah dilatih, dan agar berjalan efektif dan efisien, PPTI Pusat menjalin kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Pusat, tentang pelatihan kader PKK”, imbuh Ny. Raisis.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan inilah yang menjadi rujukan disusunnya Rencana Strategis (Renstra) PPTI tahun 2010 – 2014 dan merupakan Renstra PPTI yang pertama. Dan selanjutnya pada tahun yang sama disusun pula Pedoman Teknis Pengorganisasian Pengurus PPTI edisi pertama.
Sedangkan Renstra PPTI tahun 2015 – 2019 dan Pedoman Teknis edisi kedua tersusun pada saat Konferensi Kerja PPTI pada Mei 2015 beserta beberapa pedoman lainnya.
Jajaran PPTI Pusat masa bakti 2017 – 2022 agak berbeda dengan kepengurusan masa bakti yang lalu. Khusus untuk Badan Pengurus disusun ” lebih ramping “, Badan Pengawas tetap 5 orang yang terdiri dari Ketua dan 4 orang anggota, Badan Pelaksana terdiri dari Ketua dan 2 orang anggota, dan pada periode ini dibentuk Tim Pertimbangan yang terdiri dari Ketua dan 4 orang anggota. Susunan selengkapnya … : klik di sini
.
Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Forum Stop TB Partnership Indonesia, Arifin Panigoro dan beberapa pejabat dari Sudinkes Jakarta Selatan.
Berita ini disiarkan oleh BPP-PPTI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-7397494 atau alamat e-mail PPTI : ppti66@yahoo.comBadan Pengurus Pusat PPTI
Drg. Mariani Reksoprodjo
Sekretaris Umum
Sesuai program Penanggulangan Tuberkulosis (TB) Nasional, tugas pemerintah adalah menemukan kasus dan melakukan pengobatan termasuk menyediakan obat. Sedangkan tugas PPTI adalah melakukan penyuluhan kepada masyarakat, dan memberikan pendampingan pasien yang diobati agar dapat menjalani pengobatan sampai sembuh.
Hal itu disampaikan Ny. Raisis Arifin Panigoro, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat PPTI (BPP-PPTI) ketika melantik Badan Pengurus Pusat PPTI masa bakti 2017-2022 tanggal 3 Oktober 2017 di Ruang Serbaguna PPTI, Jakarta. Dalam acara tersebut juga dilantik Badan Pengawas PPTI Pusat oleh Ketua Badan Pengawas PPTI Pusat Dr. Achmad Sujudi, Sp.B., MHA
PPTI yang didirikan tanggal 20 Mei 1968, telah beberapa kali melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI. Pada tanggal 24 Maret tahun 2004 ditandatangani Piagam Kerjasama antara Prof. Dr. Umar Fahmi Achmadi, MPH, PhD Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan atas nama Menteri Kesehatan RI dan Ny. Ratih Siswono Yudo Husodo, SH Ketua Umum PPTI. Dalam piagam ini ditetapkan untuk segera disusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) bersama antara Direktorat Pemberantasan Penyakit Menular Langsung dengan Pengurus Pusat PPTI selambat-lambatnya 1 bulan setelah ditandatanganinya piagam. Namun, RPK tersebut baru disusun pada awal tahun 2010 yang meliputi peningkatan kemitraan, mobilisasi sosial, penyuluhan, advokasi, optimalisasi peran Pengawas Minum Obat (PMO), serta kegiatan penelitian dan pertemuan ilmiah tentang peningkatan aksesibilitas dan mutu pelayanan kepada penderita.
Ny. Raisis menegaskan, tugas utama PPTI dalam membantu pemerintah menanggulangi masalah TB, yaitu melakukan penyuluhan dan membantu pasien TB yang tidak mampu sebatas kemampuan organisasi.
“Kami menyadari bahwa, tentunya tidak sekadar menyuluh, tetapi harus ada hasilnya berupa dirujuknya pasien terduga TB ke Puskesmas sampai dengan ditegakkannya diagnosa dan pendampingan pengobatannya sampai sembuh. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para kader yang sudah dilatih, dan agar berjalan efektif dan efisien, PPTI Pusat menjalin kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Pusat, tentang pelatihan kader PKK”, imbuh Ny. Raisis.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan inilah yang menjadi rujukan disusunnya Rencana Strategis (Renstra) PPTI tahun 2010 – 2014 dan merupakan Renstra PPTI yang pertama. Dan selanjutnya pada tahun yang sama disusun pula Pedoman Teknis Pengorganisasian Pengurus PPTI edisi pertama.
Sedangkan Renstra PPTI tahun 2015 – 2019 dan Pedoman Teknis edisi kedua tersusun pada saat Konferensi Kerja PPTI pada Mei 2015 beserta beberapa pedoman lainnya.
Jajaran PPTI Pusat masa bakti 2017 – 2022 agak berbeda dengan kepengurusan masa bakti yang lalu. Khusus untuk Badan Pengurus disusun ” lebih ramping “, Badan Pengawas tetap 5 orang yang terdiri dari Ketua dan 4 orang anggota, Badan Pelaksana terdiri dari Ketua dan 2 orang anggota, dan pada periode ini dibentuk Tim Pertimbangan yang terdiri dari Ketua dan 4 orang anggota. Susunan selengkapnya … : klik di sini
.
Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Forum Stop TB Partnership Indonesia, Arifin Panigoro dan beberapa pejabat dari Sudinkes Jakarta Selatan.
Berita ini disiarkan oleh BPP-PPTI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-7397494 atau alamat e-mail PPTI : ppti66@yahoo.comBadan Pengurus Pusat PPTI
Drg. Mariani Reksoprodjo
Sekretaris Umum